Undang - Undang mengatur ARP Spoofing
Untukk kasus ARP Spoofing diatur dalam UU ITE No. 11 Tahun 2008
pasal dibawah ini :
- Undang-Undang ITE No.11 Tahun 2008 Pasal 31
Ayat
1 “ Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam
suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik
orang lain”.
Ayat
2 “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer
dan/
atau
Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang
tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang
menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau
penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang sedang ditransmisikan.”
Ketentuan Pidana
Pelanggaran UU ITE No.8 Tahun 2008 tetang Transaksi Elektronik,
pasal diatas :
Pasal
47
"Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
(1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp800.000.000,00
(delapan ratus juta rupiah)."

